Nasional

Tolak Label ‘Londo Ireng’, PJS Desak Presiden Cabut Pernyataan

65
×

Tolak Label ‘Londo Ireng’, PJS Desak Presiden Cabut Pernyataan

Sebarkan artikel ini

IdSulawesi.com,JAKARTA– Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS) menolak keras penggunaan istilah “Londo Ireng” yang disematkan kepada profesi wartawan, LSM, dan organisasi kemasyarakatan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. PJS secara tegas mendesak Presiden untuk segera mencabut pernyataan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

DPP PJS menilai penyematan istilah itu sebagai bentuk stigmatisasi berbahaya yang berpotensi mencederai demokrasi serta mengancam kemerdekaan pers di tanah air.

“Penyematan label ‘Londo Ireng’ kepada wartawan merupakan kemunduran cara berpikir dan pengingkaran terhadap sejarah perjuangan bangsa. Sejak masa pergerakan hingga era Reformasi, pers telah menjadi bagian penting dalam memperjuangkan kebebasan, demokrasi, dan kepentingan rakyat,” tegas DPP PJS dalam Pernyataan Sikap resminya, Selasa (28/7/2026).

PJS mengingatkan bahwa secara historis, label “Londo Ireng” digunakan untuk merujuk pada pihak yang mengkhianati bangsa demi kepentingan penjajah. Oleh karena itu, mengaitkan istilah tersebut dengan insan pers adalah hal yang keliru secara sejarah dan mengabaikan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Guna meredam polemik dan menjamin keamanan jurnalis di lapangan, DPP PJS menyampaikan empat poin desakan dan sikap resmi:

1. Desak Cabut Pernyataan dan Minta Maaf Terbuka: Presiden diminta mencabut istilah tersebut dan meminta maaf secara terbuka guna memberikan rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

2. Tolak Keras Stigmatisasi Profesi: Jika ada oknum wartawan yang melanggar hukum atau Kode Etik Jurnalistik, penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan melabeli seluruh profesi.

3. Pemerintah Wajib Hormati Kebebasan Pers: Menghimbau pemerintah untuk menjaga kebebasan pers sebagai indikator utama negara demokrasi dan menghentikan narasi yang melemahkan fungsi kontrol publik.

4. Instruksi Profesionalisme Anggota: Meminta seluruh anggota PJS tetap bekerja secara profesional, independen, berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, dan tidak terprovokasi oleh tekanan pihak manapun.

DPP PJS menegaskan kembali bahwa fungsi kontrol sosial pers yang dijamin oleh UU No. 40 Tahun 1999 bukanlah bentuk permusuhan kepada pemerintah, melainkan bentuk tanggung jawab menjaga transparansi negara.

“Pers yang profesional bukanlah musuh negara, melainkan mitra kritis. Kemerdekaan pers adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga bersama,” pungkas DPP PJS.