Bolmong

PETI Nuntab Belum Tuntas? Aliansi BMR Beri Polres Bolmong Ultimatum 3×24 Jam: Bongkar Aktor di Balik Tambang Ilegal atau Kapolres Dituntut Mundur!

36
×

PETI Nuntab Belum Tuntas? Aliansi BMR Beri Polres Bolmong Ultimatum 3×24 Jam: Bongkar Aktor di Balik Tambang Ilegal atau Kapolres Dituntut Mundur!

Sebarkan artikel ini
ID Sulawesi.com, Bolmong – Aliansi Penambang Rakyat Bolaang Mongondow Raya (BMR) melayangkan ultimatum keras kepada Polres Bolaang Mongondow dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow untuk segera menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Nuntab dalam waktu 3×24 jam.
‎
‎Tak sekadar meminta penertiban, aliansi mendesak aparat penegak hukum membongkar dugaan jaringan di balik aktivitas tambang ilegal tersebut. Mereka menilai, penindakan tidak boleh hanya menyasar pekerja di lapangan, sementara pihak yang diduga mengendalikan kegiatan dan menikmati keuntungannya justru luput dari proses hukum.
‎
‎Ketua Aliansi Penambang Rakyat BMR, Parindo Potabuga, menegaskan bahwa aparat harus segera mengambil langkah konkret terhadap dugaan aktivitas PETI di Nuntab.
‎
‎“Tuntutan kami, ultimatum 3×24 jam! Kami mendesak Polres dan Dinas Lingkungan Hidup Bolmong untuk menangkap oknum pengendali pertambangan emas ilegal di lokasi Nuntab,” tegas Parindo.
‎
‎Menurut Parindo, desakan tersebut didasarkan pada hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya. Aliansi menduga aktivitas pertambangan ilegal itu telah memicu kerusakan lingkungan dan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
‎
‎Bagi aliansi, persoalan PETI tidak cukup diselesaikan dengan mendatangi lokasi, menertibkan pekerja, atau menghentikan aktivitas untuk sementara. Aparat diminta menelusuri siapa yang diduga mengatur operasional tambang, siapa yang berada di balik kegiatan tersebut, serta siapa saja yang memperoleh keuntungan dari aktivitas yang dipersoalkan itu.
‎
‎Publik kini menanti ketegasan aparat: apakah penanganan PETI Nuntab akan menyentuh pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas tersebut, atau justru berhenti pada penertiban di tingkat lapangan?
‎
‎Tekanan aliansi semakin keras. Parindo memperingatkan, apabila ultimatum 3×24 jam tidak ditindaklanjuti, pihaknya siap mengerahkan massa untuk menggelar aksi demonstrasi.
‎
‎Bahkan, aliansi mengancam akan membawa tuntutan agar Kapolres Bolaang Mongondow mundur dari jabatannya jika dalam tenggat yang diberikan tidak ada langkah penertiban terhadap aktivitas PETI Nuntab.
‎
‎“Kami minta dengan tegas kepada aparat, segera bertindak sekarang. Hentikan kegiatan ilegal di Nuntab. Jika dalam waktu 3×24 jam Polres Bolmong belum menertibkan kegiatan tersebut, maka kami akan menggelar aksi dengan tuntutan yang lebih keras lagi, yaitu meminta Kapolres Bolmong mundur dari jabatannya. Tertibkan atau mundur dari jabatan sebagai Kapolres Bolmong,” tandasnya.
‎
‎Ultimatum ini menjadi tantangan terbuka bagi Polres Bolaang Mongondow dan DLH untuk menunjukkan keseriusan dalam menangani dugaan pertambangan ilegal di Nuntab.
‎
‎Namun, penanganan yang tegas juga harus disertai proses hukum yang terukur dan transparan. Dugaan pelanggaran lingkungan perlu diperiksa oleh instansi berwenang, sementara pihak-pihak yang diduga terlibat harus ditelusuri berdasarkan bukti, bukan sekadar tudingan.
‎
‎Kini, yang ditunggu bukan sekadar pernyataan atau respons atas ancaman demonstrasi, melainkan langkah nyata di lapangan. Aparat perlu menjelaskan tindakan yang akan dilakukan, memastikan dugaan kerusakan lingkungan ditangani, serta mengusut pihak yang terbukti bertanggung jawab.
‎
‎Sebab, jika penertiban hanya berhenti pada pekerja, sementara dugaan aktor pengendali tidak pernah terungkap, pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum terhadap PETI akan terus membayangi penanganan kasus Nuntab