IdSulawesi.com,BUOL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buol resmi meluncurkan inovasi layanan pengaduan digital bernama SAPAR (Satpol Menyapa Masyarakat) guna meningkatkan efektivitas dan respons pelayanan publik terkait gangguan ketenteraman serta ketertiban umum di wilayahnya.
Layanan berbasis aplikasi WhatsApp ini dirancang agar masyarakat dapat melapor secara praktis tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan. Cukup dengan mengirimkan kata kunci “LAPOR” ke nomor WhatsApp resmi Satpol PP Kabupaten Buol, proses pengaduan sudah langsung terhubung ke sistem.
Guna mendukung kelancaran operasional, SAPAR dilengkapi fitur Auto-Responder yang terintegrasi dengan perekaman data berbasis Spreadsheet. Sistem ini membuat seluruh laporan masuk tercatat secara sistematis sebelum diteruskan ke regu piket untuk penanganan di lapangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Buol Nasir Andi Makka, S.Sos menegaskan bahwa inovasi ini merupakan wujud komitmen instansinya dalam memodernisasi layanan kepamongprajaan.
“SAPAR merupakan bagian dari langkah transformasi pelayanan di lingkungan Satpol PP Kabupaten Buol. Pengembangan sistem terus kami lakukan dengan menambahkan fitur operasional untuk mengoptimalkan kinerja, sementara kesiapan sumber daya manusia juga kami perkuat melalui Bimbingan Teknis bagi admin, operator, hingga petugas yang bertanggung jawab terhadap tindak lanjut laporan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa instansinya telah menetapkan batas waktu tegas demi menjamin kepastian penanganan setiap pengaduan yang masuk.
“Laporan reguler yang diterima melalui SAPAR akan kami tindak lanjuti dengan batas waktu maksimal 5 hari kalender. Sementara itu, untuk laporan yang bersifat darurat akan menjadi prioritas utama dan ditindaklanjuti oleh petugas dalam waktu kurang dari 1×24 jam, sesuai kondisi serta hasil verifikasi di lapangan,” pungkasnya.
Red











