DaerahKabupaten BuolSulawesi Tengah

Abaikan Perda, Sapi Masih “Sekolah” di Jalan Negeri Lama Buol

35
×

Abaikan Perda, Sapi Masih “Sekolah” di Jalan Negeri Lama Buol

Sebarkan artikel ini
Potret Hewan Ternak sapi yang masih berkeliaran di Jalan Desa Negeri Lama. (Foto : Din/IdS)

IdSulawesi.com,BUOL – Meski Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 telah lama diundangkan, pemandangan “sapi sekolah” atau bergerombol di badan jalan masih menjadi pemandangan sehari-hari di Desa Negeri Lama, Kabupaten Buol. Hingga Rabu (21/1/2026), ternak liar tampak bebas menguasai jalan raya seolah tak tersentuh aturan dan imbauan pemerintah.

Pantauan di lapangan menunjukkan gerombolan sapi tersebut tidak hanya mengganggu estetika desa, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi keselamatan pengendara yang melintas. Kondisi ini menunjukkan adanya sikap acuh dari pemilik ternak serta lemahnya pengawasan di tingkat desa dan kecamatan.

Seorang pengendara yang rutin melintas mengaku resah dengan fenomena ini. “Sangat mengganggu kenyamanan. Hampir setiap hari saya lihat sapi ‘nongkrong’ di jalan. Padahal katanya ada Perda, tapi di sini seperti tidak berlaku,” keluhnya.

Ultimatum Bupati: Copot Jabatan hingga Tahan ADD

Padahal, Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo telah mengeluarkan peringatan keras pada Minggu (11/1). Ia menegaskan bahwa per Januari 2026, tidak ada lagi ruang bagi pembiaran ternak liar yang membahayakan publik.

Bupati bahkan menyiapkan sanksi “parkir” jabatan dan anggaran bagi aparat yang lalai. “Camat atau lurah bisa kami copot. Kepala desa yang membiarkan ternak berkeliaran akan kami tahan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD)-nya,” tegas Bupati dalam instruksinya.
Sinergi Aparat Desa Dipertanyakan

Menanggapi tetap maraknya ternak liar di Negeri Lama, Kasat Pol PP Kabupaten Buol, Nasir Ali Magae, angkat bicara. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak bisa bekerja sendirian tanpa komitmen serius dari pemerintah wilayah setempat.

“Kami sudah melakukan tindakan tegas, dari denda hingga penahanan ternak. Namun, ini butuh sinergi camat dan kepala desa. Tanpa keseriusan mereka di lapangan, penertiban tidak akan maksimal,” ujar Nasir, Rabu (21/1).

Meski Satpol PP berkomitmen untuk terus berkoordinasi, fakta di Desa Negeri Lama menjadi bukti bahwa instruksi pemerintah daerah masih diabaikan.

Red