Hukrim

Geger! Puluhan Alat Berat Misterius Terobos Hutan Bugu Pohuwato, Siapa Sosok Kuat di Belakangnya?

25
×

Geger! Puluhan Alat Berat Misterius Terobos Hutan Bugu Pohuwato, Siapa Sosok Kuat di Belakangnya?

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi.

IdSulawesi.com,POHUWATO – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) diduga masih terus berlangsung marak di kawasan Hutan Bugu, Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Maraknya aktivitas tambang ilegal ini melibatkan puluhan unit alat berat yang disinyalir dapat beroperasi secara bebas karena adanya dugaan keterlibatan pihak yang membekingi.

Berdasarkan penelusuran tim redaksi, alat-alat berat tersebut diduga dipasok masuk menuju lokasi tambang di Pohuwato melalui jalur darat melintasi batas provinsi.

Seorang warga yang mengetahui persis kondisi di kawasan tersebut dan meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan membeberkan skala aktivitas tambang ilegal di Hutan Bugu yang dinilai kian masif.

“Alat berat yang beroperasi di dalam Hutan Bugu itu jumlahnya tidak sedikit, mencapai puluhan unit. Aktivitasnya bukan cuma sesekali atau sembunyi-sembunyi, tapi terus berjalan setiap hari tanpa henti,” ujar narasumber tersebut kepada media ini, Jumat (23/10/2026).

Narasumber lain yang juga enggan disebutkan namanya mengungkapkan rute masuknya alat-alat berat tersebut. Ia menyebutkan bahwa alat berat diduga diselundupkan melalui wilayah tetangga.

“Alat-alat berat itu diduga kuat masuk lewat jalur darat dari wilayah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, tepatnya melintasi Kecamatan Paleleh sebelum akhirnya sampai di lokasi tambang yang masuk wilayah Pohuwato,” bebernya.

Tak hanya itu, kelancaran operasional tambang ilegal di kawasan hutan tersebut juga memicu kecurigaan adanya perlindungan dari pihak-pihak tertentu.

“Aktivitas di lokasi bisa berjalan mulus dan tanpa hambatan karena diduga kuat ada pihak yang membekingi di belakangan hari,” ungkap narasumber ketiga.

Identitas ketiga narasumber tersebut telah dikantongi oleh redaksi dan dilindungi sepenuhnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mendorong Koordinasi Lintas Wilayah Hukum

Perbedaan antara lokasi penambangan di Pohuwato dan jalur masuk alat berat di Buol membuat kasus ini memotong dua wilayah hukum, yakni Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo dan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Publik kini menantikan langkah penegakan hukum yang tegas, transparan, serta koordinasi intensif antar-polda untuk mengusut baik aktivitas tambang maupun jalur distribusinya.

Secara regulasi, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Penambangan di dalam kawasan hutan juga berpotensi melanggar ketentuan hukum kehutanan dan lingkungan hidup.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Polda Gorontalo maupun Polda Sulawesi Tengah. Sesuai asas praduga tak bersalah dan UU Pers, redaksi membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.

Tim Red